Drone kini digunakan untuk membuat video, memotret acara, memetakan lahan, mendukung pekerjaan, hingga sekadar menikmati hobi. Karena dapat terbang di ruang udara yang juga digunakan pesawat lain, pengoperasiannya perlu memperhatikan keselamatan dan aturan setempat. Memahami Regulasi Drone sejak awal membantu pilot memilih lokasi, ketinggian, dan cara terbang yang sesuai. Dengan begitu, kegiatan merekam pemandangan tetap menyenangkan tanpa mengabaikan keamanan orang di darat maupun penerbangan di sekitarnya.
Di Indonesia, salah satu dasar utama pengoperasian pesawat udara tanpa awak adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020. JDIH Kementerian Perhubungan mencatat peraturan tersebut masih berstatus berlaku. Aturan ini membahas batasan ruang udara, standar pengoperasian, serta persetujuan yang diperlukan untuk kondisi tertentu. Ada pula PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 mengenai sistem pesawat udara kecil tanpa awak, yang juga tercatat berlaku. Jadi, Peraturan Drone bukan hanya soal jenis atau harga perangkat, tetapi juga di mana dan bagaimana perangkat diterbangkan.
Sebelum lepas landas, periksa jenis ruang udara di lokasi. PM 37 Tahun 2020 membedakan ruang udara terkendali dan tidak terkendali. Di ruang udara terkendali, pengoperasian drone memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Di ruang udara tidak terkendali, penerbangan dari permukaan hingga 400 kaki atau sekitar 120 meter tidak memerlukan persetujuan tersebut; penerbangan di atas ketinggian itu memerlukannya. Ketentuan ini menjelaskan mengapa anggapan “drone kecil boleh terbang di mana saja” tidak tepat. Batas ketinggian bukan satu-satunya hal yang harus diperiksa; lokasi tetap menentukan apakah izin diperlukan.
Perhatian khusus perlu diberikan pada lingkungan bandar udara. Aturan menyebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan area tertentu di sekitar helipad sebagai kawasan yang memerlukan persetujuan untuk pengoperasian drone. Penerbangan di kawasan udara terlarang atau terbatas juga membutuhkan persetujuan dari instansi yang berwenang di kawasan tersebut. Karena batas kawasan tidak selalu tampak dari permukaan, jangan hanya mengandalkan perkiraan atau peta biasa. Periksa informasi ruang udara yang berlaku dan hubungi otoritas terkait jika rencana terbang berada dekat fasilitas penerbangan atau area dengan pembatasan khusus.
Jenis kegiatan juga perlu diperhatikan. Drone untuk rekreasi dan perangkat yang digunakan dalam pekerjaan dapat tunduk pada ketentuan yang berbeda. PM 37 mengatur bahwa persyaratan sistem dan pilot, termasuk sertifikasi, dijelaskan melalui aturan tersendiri; PM 63 Tahun 2021 memuat ketentuan keselamatan untuk sistem pesawat udara kecil tanpa awak. Karena itu, jangan langsung menganggap prosedur hobi cukup untuk pemotretan komersial, survei, pemetaan, atau pekerjaan lain. Sebelum menerima pekerjaan, pastikan kebutuhan persetujuan, kompetensi pilot, dan persyaratan perangkat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau otoritas yang berwenang.
Kebiasaan sederhana dapat membuat penerbangan lebih aman. Periksa kondisi baterai, baling-baling, kompas, kendali, dan pembaruan perangkat sebelum berangkat. Pilih area terbuka yang tidak ramai, terbangkan drone dalam jarak pandang, dan hindari lintasan di atas kerumunan. Perhatikan cuaca, angin, pepohonan, kabel, serta kemungkinan gangguan sinyal. Siapkan prosedur jika drone kehilangan koneksi atau daya menipis, lalu segera mendarat bila situasi berubah. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pilot, di samping mematuhi Regulasi Drone dan ketentuan lokasi. Gunakan pula fitur batas ketinggian dan titik pulang otomatis bila tersedia, tetapi jangan menjadikannya pengganti pengawasan langsung selama drone tetap berada di udara.
Etika dan privasi juga sebaiknya menjadi pertimbangan sebelum merekam. Minta izin bila pengambilan gambar melibatkan orang, rumah, acara tertutup, atau area privat. Hindari merekam dari jarak dekat tanpa persetujuan dan jangan menyebarkan materi yang dapat membahayakan atau mempermalukan orang lain. Untuk pengambilan gambar di tempat umum, tetap hormati arahan pengelola lokasi dan petugas. Peraturan Drone berhubungan dengan keselamatan penerbangan, sementara perlindungan privasi dan aturan lokasi dapat melibatkan ketentuan lain. Memisahkan hal-hal ini membantu pilot membuat keputusan yang lebih bijak.
Agar persiapan lebih teratur, catat lokasi, tujuan, waktu, ketinggian rencana, kondisi cuaca, serta pihak yang sudah dihubungi. Jika persetujuan diperlukan, ajukan jauh sebelum tanggal kegiatan dan siapkan informasi yang diminta. Jangan menerbangkan drone lebih dulu sambil menunggu jawaban. Simpan bukti persetujuan dan sampaikan rencana kepada kru atau klien agar semua memahami batas operasi. Praktik ini penting untuk pembuat konten profesional, perusahaan, komunitas, maupun pengguna yang mengadakan kegiatan khusus. Setiap operasi perlu dinilai berdasarkan lokasi dan tujuan, bukan sekadar ukuran drone.
Memahami Regulasi Drone tidak harus terasa rumit. Mulailah dengan mengenali aturan yang berlaku, memeriksa ruang udara, memastikan izin bila dibutuhkan, lalu menerapkan kebiasaan terbang yang aman dan menghormati orang lain. Informasi tentang Peraturan Drone dapat berubah, sehingga periksa JDIH Kementerian Perhubungan dan kanal resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum kegiatan, terutama untuk penerbangan di dekat bandar udara, kawasan terbatas, atau kegiatan profesional. Persiapan singkat sebelum lepas landas dapat mencegah risiko yang jauh lebih besar dan membuat teknologi drone dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
