Penerjemah Profesional di Jakarta yang Terpercaya

Seorang translator dengan menyeluruh memahami Bahasa Ibu mereka dan mampu menuliskannya dengan mudah, alhasil tulisan yang dihasilkan juga lebih natural serta mudah dimengerti. Dalam hal ini undang-undang memberikan kewajiban kepada notaris untuk menerjemahkan atau menjelaskan isi akta dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap tersebut. 1) Pada prinsipnya Akta Notaris wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Pada saat pembuatan dan penandatanganan minuta akta, penghadapnya kadang ada pula warga negara asing atau penghadap yang mewakili badan asing, sehingga tidak mengerti bahasa Indonesia. Legalitas jasa penerjemah tersumpah ini sangat dibutuhkan pada saat anda tengah tengah membutuhkan bukan hanya hasil dari terjemahan yang benar, baik serta enak dibaca, namun juga dapat dilegalisasi di lembaga-lembaga yang resmi, misalnya seperti kementerian hukum dan juga HAM, selanjutnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, yang terakhir kedutaan Besar serta lembaga-lembaga lain yang saat ini anda butuhkan. Karyawan DSHS saat ini harus disetujui untuk pengujian bahasa oleh penyelia sebelum memberikan layanan interpretasi kepada klien DSHS

 

Seluruh tim penerjemah yang bergabung merupakan penerjemah-penerjemah resmi dan bersumpah yang sudh bersertifikat sudah dilantik dan diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta, disumpah agar bekerja secara profesional tanpa mengurangi ataupun menambahkan arti sebuah teks. Kami di Bali sudah menerima ratusan keluhan tentang penerjemah abal-abal yang memberikan layanan terjemahan di Bali yang hasil terjemahannya tidak diakui dan tidak bisa dipakai untuk aplikasi visa dan atau keperluan hukum; sehingga harus diterjemahkan kembali di tempat kami yang merupakan Lembaga Penerjemah resmi dan tersumpah di Kota Denpasar, Bali. Mereka bekerja di bidang keahliannya masing-masing dan sudah memiliki banyak pengalaman. Tingkat sertifikasi tertentu mungkin memiliki persyaratan lain. Misalnya, pekerja sosial yang lulus terjemahan penglihatan dan interpretasi berturut-turut diberikan status sertifikasi level 1, sementara mereka yang lulus semua segmen mendapatkan status level 2. Mereka yang tersertifikasi di tingkat yang lebih tinggi memenuhi syarat untuk lebih banyak penugasan. 3. Dokumen Korporasi atau Perusahaan seperti Akta Notaris (Akta Pendirian Perusahaan), Agreement, AMDAL/ANDAL, Receipt, Invoice, Quote, Annual Report, Merk Dagang, TDP, SIUP, ISO, Manual Book, Advertising, TOS, dan lain-lain. 2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta. 4) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta.

 

Jadi untuk Awal (Kepala) Akta dan Akhir Akta tetap menggunakan bahasa Indonesia. Ujian lisan terdiri dari tiga bagian – interpretasi berturut-turut, interpretasi simultan dan terjemahan penglihatan. Jasa Penerjemah Tersumpah yang bekerja untuk Departemen Layanan Sosial dan Kesehatan di negara bagian Washington diharuskan untuk lulus tes kefasihan dwibahasa dan disertifikasi sebelum melayani klien DSHS. Semua ujian bahasa dimulai dengan bagian yang menguji kemampuan terjemahan tertulis mereka. Untuk menjadi penerjemah yang efektif Anda harus memastikan setiap dan semua terjemahan yang Anda tangani ditangani dengan hormat dan diberikan kualtias terbaik. Jadi, jika Anda memenuhi standar yang ditetapkan oleh NAATI dan Anda lulus ujian sertifikasi maka Anda akan menerima sertifikasi. 3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, notaris, saksi, dan penerjemah resmi. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (2) UU Jabatan Notaris ini mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban pembuatan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya Penjelasan Ketentuan Pasal 44 Cukup jelas. Hal ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 43 ayat (5) UU tentang Jabatan Notaris bahwa jika penjelasan akta ke dalam bahasa asing (baik lisan maupun tertulis) berbeda dengan akta asli dalam bahasa Indonesianya, maka yang berlaku adalah versi bahasa Indonesianya. Terjemahan teks hukum bukan merupakan suatu penafsiran ataupun komentar-komentar subjektif dan bukan pula merupakan suatu ringkasan atau penjelasan panjang lebar mengenai suatu konsep tertentu.