Klaim Asuransi Allianz Untuk Produk Proteksi Jiwa

Bagi yang mempunyai asuransi dari Allianz, penting untuk mengetahui alur dan tatacara klaim yang tepat terlebih dahulu. Sehingga ketika terjadi resiko yang membutuhkan perlindungan bisa untuk mendapatkan manfaat dari asuransi yang dipunyai karena mengerti mengenai tata cara klaim asuransi Allianz untuk perlindungan proteksi jiwa yang benar. Mengenai alur lengkap dan juga syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa Allianz akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

Di mana untuk hal pertama yang perlu diketahui adalah mengenai prosedur pengajuan klaim yang dibutuhkan. Langkah pertama ketika terjadi kondisi yang dilindungi oleh asuransi jiwa, maka bisa untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu. Anda bisa untuk melapor pada Allianz dengan menghubungi agen asuransi sehingga mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk mengajukan laporan dan memproses klaim asuransi jiwa yang akan diajukan. Setelah pelaporan tersebut, maka selanjutnya adalah bisa untuk mengikuti alur pengajuan klaim asuransi jiwa Allianz seperti berikut ini:

  • Pertama nasabah mengunduh terlebih dahulu formulir yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim. Selain itu juga unduh formulir keterangan dokter yang dibutuhkan yang tersedia di portal resmi Allianz. Isi formulir tersebut dengan data yang tepat dan juga lengkap untuk bisa diserahkan dengan berbagai dokumen pendukung lainnya.
  • Setelahnya bisa untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung lain yang diperlukan sesuai dengan manfaat klaim yang diajukan.
  • Setelah itu bisa menyerahkan berbagai dokumen dan syarat yang dikumpulkan tersebut ke Allianz.
  • Selanjutnya dari pihak asuransi akan melakukan verifikasi data sehingga bisa mengecek mengenai klaim yang diajukan.
  • Apabila data yang dipunyai kurang lengkap bisa untuk dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu. Sedangkan dokumen dan data yang sudah lengkap diterima Allianz, selanjutnya akan dilakukan analisis mengklaim yang diajukan oleh nasabah.
  • Nasabah akan diberikan info mengenai keputusan klaim dari Allianz. Apabila ditolak akan mendapatkan surat penolakan, sedangkan apabila klaim diterima akan menerima pembayaran klaim yang diajukan.

Dengan mengikuti alur tersebut maka akan memudahkan untuk mendapatkan klaim asuransi Allianz. Anda bisa untuk menyiapkan berbagai syarat dokumen sesuai dengan manfaat klaim yang diajukan. Seperti untuk manfaat klaim meninggal dunia, syarat untuk manfaat klaim cacat tetap, dan terakhir syarat untuk klaim penyakit kritis. Adapun untuk berbagai syarat dokumen klaim credit life yang perlu disiapkan oleh nasabah adalah:

  • Pertama siapkan formulir klaim meninggal dunia. Anda bisa untuk mengunduh formulir tersebut dengan mudah di portal resmi Allianz.
  • Selanjutnya juga bisa menyiapkan copy dari identitas tertanggung yang mempunyai polis asuransi.
  • Selanjutnya siapkan juga copy KK dari keluarga tertanggung dan juga identitas dari ahli waris yang akan menerima manfaat uang pertanggungan.
  • Siapkan kronologis kejadian dari manfaat klaim yang diajukan.
  • Siapkan surat keterangan mengenai sebab meninggal yang didapatkan dari dokter, surat keterangan dari kepolisian apabila meninggal karena kecelakaan dan hal lainnya, dan terakhir siapkan surat keterangan kantor perwakilan RI setempat apabila meninggal di luar negeri.

Setelah menyiapkan berbagai dokumen dan syarat klaim asuransi Allianz, bisa untuk mengirimkan dokumen tersebut ke alamat kantor Allianz. Pengajuan klaim Credit Life dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen yang dibutuhkan ke Asuransi Allianz Indonesia yang ada di WTC, 6 Lantai Basement, yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Kav, 29-31 Jakarta Selatan. Untuk info selengkapnya mengenai klaim asuransi jiwa dari Allianz bisa menghubungi kontak Allianz Life di nomor 1500 136 atau telepon +6221 2926 9999.

Leave a Comment