
Surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan hal yang wajib dimiliki apabila kamu memiliki kendaraan. Yang di mana STNK merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki bagi kamu yang memiliki kendaraan dan tidak disarankan untuk membeli kendaraan tanpa STNK.
Saat ini kami akan membahas terkait cara dan syarat untuk memperpanjang STNK tahunan. Seperti yang dikatakan oleh DirekturRegistrasi dan Identifikasi (Dirregident)Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus terkait dengan penghapusan data kendaraan bagi STNK yang masa berlakunya 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun nantinya akan segera diberlakukan.
Nantinya kendaraan yang stnk-nya sudah mati 2 tahun setelah masa berlaku habis maka akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Selain itu Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan kepada masyarakat yang telat membayar pajak STNK. Maka dari itu memperpanjang STNK tepat waktu harus segera dilakukan.
Adapun peraturan penghapusan data kendaraan ini telah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait LaluLintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk kamu yang ingin memperpanjang STNK tahunan maka kamu cukup membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun perlu diketahui bahwa untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, maka pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik. Berikut ini kami akan memberikan informasi terkait syarat perpanjang STNK 5 tahunan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebelum itu kamu harus mengunjungi kantor sistem administrasi manunggal satu Atap (Samsat), dan berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan.
1. STNK asli dan fotocopy
2. BPKB asli dan fotocopy
3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya
4. Formulir permohonan perpanjangan
5. Surat keterangan buka blokir jikalau STNK dalam status terblokir
6. Surat kuasa jika mengutus wakil
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
– Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
– Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
– Legalisir hasil cek kendaraan bermotor isi formulir perpanjangan STNK
– Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
– Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
– Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB
Biaya perpanjangan STNK
Untuk biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, terkait jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
– Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
– Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
– Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
– Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
– Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
– Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
– Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
Dengan adanya informasi yang dimuat secara online, tentunya dapat mempermudah maysarakat untuk menyelesaikan suatu urusan tertentu, seperti memperpanjag surat tanda nomor kendaraan (STNK) mialnya. Adapun masyarakat juga tidak perlu repot-repot untukbertanya langsung sehingga tidak ada berkas-berkas yang harus tertinggal saat ingin membayar.
Mungkin itu saja beberapa informasi yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu kalian semua, terimakasih.